Kepala Sekolah Di Bekasi Dilaporkan Langgar Netralitas Gara – Gara Mengundang Caleg 

Spread the love

Insidecikarang.com || Kota Bekasi – Isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) nampaknya harus menjadi perhatian di Kota Bekasi. Selasa 19/12/23 Kemarin , Salah satu kepala sekolah di Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran diduga melanggar netralitas ASN.

 

Informasi yang didapat laporan dugaan netralitas ini dilaporkan oleh masyarakat, terjadi pada salah satu kegiatan Kelompok Kerja kepala Sekolah (K3S). Dimana kegiatan tersebut mengundang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat yang berasal dari salah satu partai.

 

Dugaan pelanggaran Netralitas ASN ini diduga dilakukan oleh kepala sekolah. Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin membenarkan laporan ini.

 

“Betul sudah ada laporan masuk siang ini,” katanya.

 

Ia juga membenarkan bahwa terlapor adalah kepala sekolah. Setelah ini pihaknya akan mengkaji laporan yang masuk dalam rapat pleno.

 

“Laporan ini baru masuk. Cuma nanti apakah memenuhi syarat formil dan materilnya nanti kita plenokan dulu,” tambahnya.

 

Sementara Ketua DPC GMNI Kota Bekasi Mengatakan Bahwa Dirinya Yakin bahwa bawaslu bisa menindak sesuai aturan perbawaslu

 

“Saya yakin Bawaslu bisa menindak sesuai aturan yang ada di perundang undangan” Ujarnya.

 

Beberapa kali isu netralitas ASN ini menjadi perbincangan publik di Kota Bekasi. Ini menjadi peringatan untuk pemerintah daerah agar dapat menegakakan aturan untuk ASN tidak boleh berpolitik praktis . mengingatkan para ASN untuk menjaga netralitas di tahun Pemilu. ” Ujar ketua GMNI Kota Bekasi Fajar Febriyandi.(Hamdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *